Berita CCTV: Menurut Kementerian Perdagangan, sesuai dengan ketentuan "Peraturan Imbalan Republik Rakyat Tiongkok" (selanjutnya disebut "Peraturan Imbalan"), pada tanggal 21 Agustus 2024, Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut Badan Investigasi) mengeluarkan Pengumuman No. 34 Tahun 2024, memutuskan untuk memulai penyelidikan penyeimbang terhadap produk susu terkait impor berasal dari UE (selanjutnya disebut sebagai produk yang sedang diselidiki).
Badan investigasi menyelidiki apakah ada subsidi dan besaran subsidi untuk produk yang diselidiki, apakah produk yang diselidiki menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri dan tingkat kerusakannya, serta hubungan sebab akibat antara subsidi dan kerusakan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan Pasal 25 Peraturan Imbalan, lembaga penyidik mengambil keputusan sementara (lihat Lampiran 1). Hal-hal terkait kini diumumkan sebagai berikut:
1. Keputusan Awal
Badan investigasi pada awalnya telah menetapkan bahwa terdapat subsidi untuk produk susu impor yang berasal dari UE, dan bahwa industri susu dalam negeri Tiongkok telah mengalami kerusakan parah, dan terdapat hubungan sebab akibat antara subsidi dan kerusakan besar tersebut.
2. Tindakan Penyeimbang Sementara
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pengimbang, Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada Komisi Tarif Dewan Negara untuk mengambil tindakan penyeimbang sementara terhadap produk susu impor yang berasal dari UE. Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perdagangan untuk menerapkan tindakan penyeimbang sementara dalam bentuk setoran bea penyeimbang sementara atas produk susu impor yang berasal dari UE mulai tanggal 23 Desember 2025.
Saat mengimpor produk yang sedang diselidiki, operator impor harus memberikan setoran bea penyeimbang sementara yang sesuai kepada Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan tingkat subsidi ad valorem dari masing-masing perusahaan yang ditentukan dalam pendahuluan ini berkuasa.
Deskripsi spesifik produk yang diselidiki adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup penyelidikan: produk susu terkait impor yang berasal dari UE.
Nama produk yang diselidiki: produk susu terkait.
Nama Inggris: Produk susu tertentu.
Deskripsi produk: Produk susu yang relevan secara khusus mencakup keju segar (termasuk keju ricotta) dan dadih, keju olahan (diparut atau dijadikan bubuk maupun tidak), keju biru dan keju bertekstur lainnya yang diproduksi oleh Penicillium londii, keju lain yang tidak terdaftar, susu dan krim (dengan kandungan lemak lebih dari 10% menurut beratnya) yang tidak pekat dan tidak diberi tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
Kegunaan utama: Terutama digunakan sebagai makanan secara langsung atau setelah diolah untuk konsumsi manusia.
Produk ini termasuk dalam "Tarif Impor dan Ekspor Republik Rakyat Tiongkok": 04015000, 04061000, 04062000, 04063000, 04064000, 04069000.
Tarif subsidi ad valorem untuk perusahaan UE tercantum dalam Lampiran 2 pengumuman ini.
3. Metode pengumpulan setoran bea penyeimbang sementara
Mulai tanggal 23 Desember 2025, ketika mengimpor produk susu terkait yang berasal dari UE, operator impor harus memberikan setoran bea penyeimbang sementara yang sesuai ke Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan tingkat subsidi ad valorem setiap perusahaan yang ditentukan dalam keputusan awal ini. Setoran bea penyeimbang sementara dipungut secara ad valorem berdasarkan harga kena pajak atas barang impor yang ditentukan oleh pabean. Rumus perhitungannya adalah: besarnya setoran bea penyeimbang sementara = harga kena pajak atas barang impor yang ditentukan oleh bea cukai & waktu; rasio setoran bea penyeimbang sementara. Setoran pajak pertambahan nilai pada tahap impor dipungut secara ad valorem berdasarkan harga kena pajak atas barang impor yang ditetapkan oleh pabean ditambah bea masuk dan setoran bea penyeimbang sementara sebagai harga kena pajak.



