Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman pada tanggal 17, memutuskan untuk melakukan penyelidikan peninjauan akhir masa jabatan terhadap tindakan anti-dumping yang berlaku untuk impor n-propil alkohol yang berasal dari Amerika Serikat mulai tanggal 18 November 2025.
Menurut rekomendasi Kementerian Perdagangan, Komisi Tarif Dewan Negara memutuskan bahwa selama periode penyelidikan tinjauan tinjauan berakhirnya tindakan anti-dumping, bea masuk anti-dumping akan tetap dikenakan pungutan atas impor n-propil alkohol yang berasal dari Amerika Serikat sesuai dengan lingkup Barang Kena Pajak dan tarif pajak yang diumumkan Kementerian Perdagangan pada Pengumuman No. 46 Tahun 2020. Tarif bea masuk antidumping yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut: 254,4% untuk Dow Chemical Company, 267,4% untuk OQ Chemical Company, dan 267,4% untuk perusahaan AS lainnya.
(Reporter CCTV Liu Ying dan Gao Yuan)



