CCTV News: Pada tanggal 28 Agustus, Kementerian Perdagangan mengumumkan tinjauan akhir langkah-langkah anti-dumping yang diterapkan pada fenol impor yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang dan Thailand. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pada 3 September 2019, Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman No. 37 tahun 2019, memutuskan untuk memberlakukan bea anti-dumping pada fenol impor yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Perusahaan-perusahaan Korea, 4 September, 2 287.2%Perusahaan, 2 September. 12,5% untuk perusahaan Korea, 23,7%, perusahaan Jepang, 19,3% untuk perusahaan Thailand, 10,6% untuk perusahaan Thailand, 28,6%, dan periode implementasi adalah 5 tahun.
Pada tanggal 29 Januari 2021, Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman No. 3 tahun 2021. Menurut pengumuman tersebut, setelah periode transisi Brexit berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pemulihan perdagangan yang sebelumnya diterapkan terhadap UE akan terus berlaku untuk UE dan Inggris, dan periode implementasi akan tetap tidak dapat diatur; Setelah tanggal ini, Inggris tidak akan lagi diperlakukan sebagai negara anggota UE.
Pada tanggal 26 April 2023, Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman No. 15 tahun 2023, memutuskan bahwa Thailand State Petroleum Global Chemical Co., Ltd. akan mewarisi tarif pajak dan hak-hak dan kewajiban lainnya yang berlaku untuk PTT Phenol Co., Ltd dalam fenol anti-dumping.
Pada tanggal 5 September 2024, sebagai tanggapan atas penerapan industri fenol Tiongkok, Kementerian Perdagangan mengeluarkan pengumuman No. 36 tahun 2024, memutuskan untuk melakukan peninjauan akhir dan penyelidikan tentang Langkah-langkah anti-pembuangan yang tidak berlaku untuk Fenol yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang dan Thailand yang mulai dari 6 September. Untuk tindakan anti-dumping yang berlaku untuk fenol impor yang berasal dari Inggris. Mulai 6 September 2024, tindakan anti-dumping yang berlaku untuk fenol impor yang berasal dari Inggris akan kedaluwarsa.
Kementerian Perdagangan menyelidiki kemungkinan bahwa pembuangan fenol impor yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang dan Thailand akan melanjutkan atau berulang, serta kemungkinan kerusakan pada industri fenol China akan berlanjut atau kambuh. Berdasarkan hasil investigasi dan sesuai dengan Pasal 48 peraturan anti-dumping Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut sebagai peraturan anti-dumping), Kementerian Perdagangan membuat keputusan pemeriksaan ulang (lihat Lampiran). The relevant matters are now announced as follows: 1. Re-examination ruling
The Ministry of Commerce ruled that if the anti-dumping measures are terminated, the dumping of imported phenol originating from the United States, the European Union, South Korea, Japan and Thailand on China may continue or recur, and the damage to China's phenol industry may continue or recur.
2. Tindakan anti-dumping
Sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Anti-Dumping, Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada Komisi Tarif Dewan Negara untuk terus menerapkan langkah-langkah anti-dumping berdasarkan hasil penyelidikan. Komisi Tarif Dewan Negara, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan, akan terus memaksakan bea anti-dumping pada fenol impor yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang dan Thailand, dengan periode implementasi 5 tahun.
Ruang lingkup produk untuk tugas anti-dumping adalah produk yang diterapkan oleh tindakan anti-dumping asli, yang konsisten dengan ruang lingkup produk dalam pengumuman No. 37 tahun 2019. Khusus sebagai berikut:
Nama Produk: Fenol
Nama Bahasa Inggris: Fenol
POBSIAL: CHEMUCAL
Nama Bahasa Inggris: Phenol
PRIMICAL: POB: PERTICAL: POBICALNama Bahasa Inggris: phenol
P> powoH: POB: PERTICAL: POBICALNama Bahasa Inggris: phenol
structural formula:
Product description: Phenol is usually colorless needle-shaped or white block crystals at room temperature, larut dalam alkohol, eter, kloroform, gliserin, karbon disulfida, sedikit larut dalam air pada suhu kamar, hampir tidak larut dalam eter minyak bumi, memiliki korosi yang kuat dan mudah terbakar.
Penggunaan utama: Fenol adalah bahan baku kimia organik yang penting, terutama digunakan untuk menyiapkan bahan baku industri seperti resin fenolik, bisphenol A, caprolactam, fenol alkil, asam salisilat, dll., Dan juga dapat digunakan sebagai pelarut, reagen dan disinfektan. Ini banyak digunakan dalam serat sintetis, plastik, obat -obatan, pestisida, wewangian, pewarna, pelapis dan industri pemurnian minyak.
This product is classified as "Import and Export Tax Rules of the People's Republic of China": 29071110.
According to the provisions of the Ministry of Commerce Announcement No. 37 of 2019 and 15 of 2023, the anti-dumping tax rates for each company are as follows:
US companies:
1. Ineos American Company 287,2%
(Ineos Americas LLC)
2. American Lanco Operations Co., Ltd 244,3%
(Blue Cube Operations LLC)
3. Perusahaan Amerika lainnya 287,2%
Perusahaan UE:
Semua perusahaan UE 30,4%
Perusahaan Korea:
1. Kumho P & B Chemical Co., Ltd. 12,5%
(Kumho P&B Chemicals, Inc.)
2. LG Chemical Co., Ltd 12,6%
(LG Chem, Ltd.)
3. Perusahaan Korea lainnya 23,7%
Perusahaan Jepang:
1. Mitsui Chemicals, Inc. 19,3%
(Mitsui Chemicals, Inc.)
2. Perusahaan Jepang lainnya 27,0%
Perusahaan Thailand:
1. Thailand National Petroleum Global Chemical Co., Ltd. 10.6%
(PTT Global Chemicals Company Limited)
2. Perusahaan Thailand lainnya 28,6%
3. Metode untuk memberlakukan bea anti-dumping
Dari 29 Agustus 2025, operator impor harus membayar bea anti-dumping yang sesuai untuk adat istiadat Republik Rakyat Tiongkok ketika mengimpor fenol impor yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang dan Thailand. Tugas anti-dumping dihitung berdasarkan harga kena pajak barang impor yang ditentukan oleh bea cukai. Formula perhitungan adalah: Jumlah bea anti-dumping = Bea Cukai Tentukan harga pajak barang yang diimpor; Tarif tugas anti-dumping. Pajak bernilai tambah dalam proses impor dihitung berdasarkan harga kena pajak barang impor yang ditentukan oleh bea cukai dan tarif dan bea anti-dumping sebagai harga kena pajak.
4. Pertimbangan ulang administratif dan litigasi administratif
Menurut Pasal 53 Peraturan Anti-Dumping, jika Anda tidak puas dengan keputusan pertimbangan ulang ini, Anda dapat mengajukan permohonan pertimbangan ulang administratif sesuai dengan hukum, atau Anda dapat mengajukan gugatan dengan Pengadilan Rakyat sesuai dengan hukum.
v. Pengumuman ini akan diterapkan mulai 29 Agustus 2025


