CCTV News: Menurut situs web Administrasi Negara untuk pengawasan keuangan, untuk secara menyeluruh menerapkan keputusan dan penyebaran Konferensi Pekerjaan Keuangan Pusat dan meningkatkan kualitas dan efisiensi dana asuransi yang melayani ekonomi riil, Administrasi Negara untuk Pengawasan Keuangan baru -baru ini mengeluarkan "PEMBERITAHUAN" di sini "REGULASI REGULASI REGULASI REGULASI REGULASI TENTANG REGULASI AKUTIF AKUTIONAL" PERTUSAN INI DANAAN "THE REGULASI REGULASI REGULASI REGULASI AKUTASI APOKSEK ATASIF BADI LET REGULASI" pada proporsi dana asuransi dan meningkatkan dukungan untuk pasar modal dan ekonomi riil.
Isi utama "Pemberitahuan" meliputi: Pertama, tingkatkan batas atas rasio alokasi aset ekuitas. Sederhanakan standar gigi, tingkatkan proporsi aset ekuitas yang sesuai dengan rasio kecukupan solvabilitas dari beberapa gigi sebesar 5%, lebih lanjut memperluas ruang untuk investasi ekuitas, dan menyediakan lebih banyak modal ekuitas untuk ekonomi riil. Yang kedua adalah meningkatkan rasio konsentrasi investasi dan dana modal ventura. Panduan dana asuransi untuk meningkatkan investasi dalam ekuitas dalam industri yang muncul strategis nasional dan melayani produktivitas kualitas baru secara akurat dan efisien. Yang ketiga adalah melonggarkan persyaratan peraturan untuk rasio pensiun yang ditunda pajak. Jelas bahwa rasio investasi asuransi pensiun yang ditangguhkan pajak biasa tidak akan lagi dihitung secara terpisah, yang akan membantu pengembangan berkualitas tinggi dari pilar ketiga asuransi pensiun.
Rilis "Pemberitahuan" adalah langkah penting untuk mengoptimalkan alokasi dana asuransi dan aset, yang kondusif untuk mempromosikan industri asuransi untuk melakukan pekerjaan dengan baik dalam keuangan dan lebih baik memanfaatkan keuntungan dari dana jangka panjang dan "modal kesabaran". Pada langkah berikutnya, Administrasi Negara untuk Peraturan Keuangan akan terus meningkatkan kebijakan peraturan untuk penggunaan dana asuransi untuk membantu pembangunan ekonomi dan sosial.
Lampiran: Pemberitahuan Administrasi Negara untuk Pengawasan Keuangan tentang Menyesuaikan Peraturan Peraturan Aset Ekuitas Dana Asuransi