Reporter mengetahui bahwa versi baru dari "Standar Keamanan Pangan Nasional dan Standar Penggunaan Penggunaan Makanan" (GB 2760-2024) akan secara resmi diterapkan mulai 8 Februari 2025, dan standar 2014, yang telah digunakan selama 10 tahun, akan dihapuskan. Administrasi Negara Bagian untuk Peraturan Pasar mengingatkan semua jenis produsen makanan untuk menggunakan aditif makanan secara ketat sesuai dengan standar baru.
Memodifikasi definisi aditif makanan
Aditif makanan adalah zat sintetis atau alami buatan yang ditambahkan ke makanan untuk meningkatkan kualitas dan warna makanan, aroma, dan rasa, serta kebutuhan pelestarian, pelestarian dan teknologi pemrosesan. Rempah-rempah makanan, zat dasar dalam permen berbasis permen karet, alat bantu pengolahan untuk industri makanan, dan penambah gizi juga disertakan.
Menurut undang -undang keamanan pangan yang diimplementasikan pada tahun 2015, konten yang mengandung benteng gizi telah ditambahkan ke definisi aditif makanan.
Revised the provisions on the use of some food additives and/or the use of/individual food additives
●Deleted the provisions on the use of food additives such as sunflower red, dark yellow, jujube color, 2,4-dichlorophenoxyacetic acid, seargate, azoformamide, and other food additives that are no longer necessary to process after Investigasi;
● Menghapus ketentuan tentang penggunaan pengawet dalam makanan kalengan, asam asetat glasial dalam cuka, natamycin dalam jus buah dan sayuran, β-karoten dan mono-digliserida dalam pencahayaan suling.
Memodifikasi persyaratan penggunaan untuk beberapa aditif makanan
● Persyaratan tambahan untuk jumlah total aspartam, acemethic dan asparagus metil acesulfame dalam kategori makanan yang sama ditambahkan;
● Meningkatkan hubungan yang sesuai antara penggunaan minuman cair dan aditif makanan minuman padat yang sesuai dalam kategori minuman;
● Merevisi Peraturan Penggunaan untuk Sulfur Dioksida, Karagenan, Guar Gum, Asam Dehydroacetic dan Garam Sodiumnya;
● Merevisi beberapa kategori makanan yang diklasifikasikan sebagai "kategori lain" dalam standar asli dan menyesuaikan peraturan penggunaan untuk penggunaan aditif makanan.
Merevisi prinsip -prinsip untuk penggunaan rempah -rempah dan rasa untuk makanan
● Lebih lanjut mengklarifikasi persyaratan penggunaan untuk rempah -rempah makanan dengan fungsi aditif makanan lainnya atau penggunaan makanan lainnya, seperti asam benzoat, cinnamalcehyde, guarana ekstrak, natrium diacetate, disodium yang berujung, tricalcium phericium.
● Dengan jelas mengklarifikasi bahwa label rempah-rempah dan rasa untuk makanan harus mematuhi ketentuan "standar keamanan pangan nasional, aturan umum untuk pelabelan aditif makanan" (GB 29924-2013). Semua makanan yang sudah dikemas dengan rempah-rempah tambahan dan rasa untuk makanan harus ditandai sesuai dengan "standar keamanan pangan nasional, aturan umum untuk pelabelan makanan yang sudah dikemas" (GB 7718-2011);
● Jelas, spesifikasi kualitas rempah-rempah untuk makanan harus mematuhi ketentuan "standar keamanan pangan nasional, aturan umum untuk pelabelan makanan" (GB 29938-2020) dan standar produk rempah-rempah terkait.
(CCTV reporter Li Jingjing)